Fredy Kemaku: Bupati segera Keluarkan SK dan Lantik LMHA
TIMIKA – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati bagi Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro Mimika Wee adalah perintah undang-undang melalui Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Perda Mimika nomor 8 tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Bukan atas dasar keinginan Bupati.
Penegasan itu disampaikan anggota DPRK Mimika dari Kelompok Khusus (Poksus), Frederikus Kemaku, SH.
“Dari Kami kelompok khusus di DPRK melihat bahwa pembentukan LMHA ini sudah melalui prosedur sesuai undang-undang. Yaitu Permendagri 52/2014 dan Perda Mimika 8/2023,” ujar Fredy, sapaannya kepada media ini, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Fredy, kunci dari pengakuan kepada MHA Suku Kamoro Mimika Wee di Kabupaten Mimika dasarnya adalah undang-undang, bukan keinginan Bupati semata.
“Ini perintah undang-undang atau Negara melalui Bupati. Semua prosedur sudah dilalui, Bupati juga sudah keluarkan anggaran dan bahkan Pemkab Mimika sendiri yang membuka acara Musdat itu melalui Sekda, serta dihadiri oleh Kesbangpol Mimika,” beber Fredy.
Lanjut Fredy, mengenai keterwakilan dalam kegiatan Musdat itu sudah terpenuhi semua. 10 calon ketua yang maju dalam Musdat telah mewakili timur barat, dari Nakai sampai Waripi. Termasuk pemilik suara yang berasal dari 89 kampung.
“Panitia pelaksana Musdat juga telah ditunjuk dan dipercayakan oleh masyarakat adat. Itu sudah dilakukan dengan benar. Mereka sudah lakukan. Sementara untuk panitia verifikasi dan validasi MHA telah ditunjuk dan diberikan SK kepada Sekda Mimika sebagai ketua dibantu seorang sekretaris dan tiga anggota. Ada dari SKPD terkait serta akademisi. Itu juga telah sesuai dengan Permendagri dan Perda. Jadi kami melihat ini tidak ada persoalan,” terang Fredy.
“Jadi ini bukan kekurangan, tapi perintah Permendagri, bupati ikut aturan Mendagri. Legalitas pelaksanaan Musdat ada di Perda 8/2023 sedangkan kriteria Musdat di Permendagri 52/2014,” imbuhnya.
Sementara menanggapi wacana akan dilakukan Musdat ulang, Fredy mengaku menyayangkan hal tersebut. Sebab yang Namanya Musdat adalah ranahnya Adat. Dan untuk di Suku Kamoro hal itu tidak dapat diulang.
“Semua orang Kamoro tahu bahwa yang namanya Musdat ulang itu tidak dapat dilakukan. Secara khusus kami akan kawal ini dan membela masyarakat Adat. Karena kami berasal dari masyarakat Adat. Rekomendasi kami jadi DPRK itu dari mereka melalui Lemasko Timika Papua,” ungkap Fredy.
“Jadi saya tegaskan lagi, secara pribadi saya mau bilang, kalau semua sudah melewati prosedur yang benar kenapa Bupati putar-putar lagi. Ini kami tegas, Bupati harus segera keluarkan SK. Tidak ada alasan untuk hambat. Segera terbitkan SK dan lantik LMHA,” tukasnya.(*)











