Search
24Apr2026

Adat Budaya

Praktisi Hukum: Bupati Mimika Diduga hendak Intervensi Urusan Adat

Redaksi

Suasana Musdat yang dilaksanakan masyarakat adat Suku Kamoro di Tongkonan, 4 Desember 2025 lalu.

TIMIKA – Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, SSos, MM. diduga hendak melakukan intervensi terhadap urusan Adat Suku Kamoro di Kabupaten Mimika, dengan mewacanakan melakukan Musyawarah Adat (Musdat) ulang Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro Mimika Wee.

Hal ini disampaikan salah seorang praktisi hukum di Timika, Hendrikus Reinhard Olla, SH. Kepada media ini, Jumat (24/4/2026) Rey, sapaannya mengatakan meski sebatas wacana, namun hal ini disampaikan langsung ke sejumlah media online di Mimika, sehingga bisa menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat.

“Masyarakat harus memahami bahwa yang diatur dalam Permendagri nomor 52 tahun 2014 dan Perda Mimika nomor 8 tahun 2023 adalah MHA. Masyarakat Hukum Adat. Bukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA),” ungkap Rey.

Masyarakat lanjut Rey harus memahami perbedaan antara MHA dengan LMHA. MHA adalah Masyarakat Hukum Adat, LMHA adalah Lembaga Masyarakat Hukum Adat.

“Yang diatur di Permendagri dan Perda itu MHA nya. Bupati melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA, baik Kamoro maupun Amungme. Lalu bagaimana dengan LMHA? Itu menjadi kewenangan mutlak dari masyarakat Adat sendiri, pemerintah tidak bisa intervensi, namun pemerintah bisa membantu dari sisi pendanaan dan memberikan SK kepada LMHA hasil Musdat bersamaan dengan SK MHA Kamoro Mimika Wee,” tegas Rey.

Selama ini menurut Rey masyarakat cukup dibingungkan dengan dua singkatan ini. Sehingga dengan adanya penjelasan ini masyarakat diharapkan dapat memahami apa yang menjadi keberatan dari tokoh-tokoh suku Kamoro akhir-akhir ini.

Sebab dengan belum adanya pengakuan atau SK terhadap MHA Suku Kamoro, maka dapat diibaratkan pemerintah belum mengakui keberadaan Suku Kamoro, padahal suku ini adalah salah satu suku asli di Kabupaten Mimika.

“Apa yang disampaikan pak Sekda di media sangat benar. Beliau adalah Ketua Panitia Verifikasi dan Validasi MHA. Pasal 3 ayat (1) Permendagri 52/2014 menyebutkan; dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, bupati/walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota. Dan ayat 2 panitia dimaksud diketuai oleh Sekretaris Daerah,” terang Rey.

Untuk itu ia meminta agar wacana Musdat ulang LMHA Kamoro Mimika Wee dihentikan, lantaran itu akan mencoreng citra bupati sendiri selaku kepala daerah.

“Jadi sekarang tinggal menunggu hasil verifikasi dan validasi MHA oleh Sekda. SK MHA tidak ada kaitan dengan Musdat. Musdat yang masyarakat Kamoro lakukan di bulan Desember 2025 itu adalah hak mutlak mereka, tidak dapat diintervensi oleh pemerintah,” tegas Rey.

“Sangat berbahaya jika pemerintah melakukan intervensi terhadap urusan Adat. Hal ini bisa melemahkan kemandirian masyarakat adat dalam melindungi hak-hak komunal dan personal anggotanya,” imbuhnya.

Adapun Perda Mimika nomor 8 tahun 2023 mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Permendagri nomor 52 tahun 2014 berisi Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.(*)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

× Popup Ads